berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubahterakhir dengan peraturan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019.
bahwa setelah Bawaslu Kabupat
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MESUJI Mengadakan Acara FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYAMAAN PERSEPSI DAN PEMAHAMAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024 di Simpang Pematang, RM Citra Intan, Ka
BAWASLU MESUJI MELAKSANAKAN TES TERTULIS DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM Computer Assisted Test (CAT) KEPADA PESERTA CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN PEMILU 2024. Tes dilaksanakan di SMK 1 N Simpang Pematang, 14 Okt 2022.Tahap Seleksi ini diikuti Oleh 101 Peserta, Dibagi dalam 2 sesi yaitu pukul 08.0
Bambang Wahyudi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Mesuji, di Hotel Le”Man Unit 2 Tulang Bawang, Minggu, 16 Okt 2022.