KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN MESUJI HADIRI SOSIALISASI KEPUTUSAN KETUA BAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2026, PERKUAT PENYELARASAN RENSTRA DENGAN PRIORITAS NASIONAL
|
Mesuji, 26 Oktober 2026 – Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji menghadiri kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di Lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu dari seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pedoman penyusunan Renstra agar perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Bawaslu tersusun secara terarah, terukur, dan selaras dengan mandat kelembagaan serta prioritas pembangunan nasional. Kegiatan ini juga berkaitan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini, menyampaikan materi bertajuk “Peran Strategis Renstra K/L dalam Menyelaraskan Mandat Kelembagaan dengan Prioritas Nasional.”
Materi tersebut menekankan pentingnya keselarasan perencanaan strategis kementerian/lembaga dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan visi Presiden. Dalam konteks kelembagaan Bawaslu, Renstra menjadi pedoman untuk menentukan arah kebijakan, program, kegiatan, serta target kinerja pengawasan pemilu secara berjenjang dan berkesinambungan.
Selain itu, penyusunan Renstra di tingkat daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan SAKIP. Perencanaan yang baik dan terukur diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program yang efektif, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta memastikan penggunaan sumber daya organisasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Mesuji untuk memahami pedoman penyusunan Renstra sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program kelembagaan.
Menurutnya, Renstra tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi acuan dalam menetapkan arah kebijakan, program, kegiatan, dan target kinerja agar pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu berjalan secara terencana, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman bersama mengenai arah perencanaan strategis kelembagaan. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi landasan dalam menyusun dan melaksanakan program kerja yang selaras dengan kebijakan Bawaslu secara berjenjang serta prioritas pembangunan nasional.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mesuji berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat akuntabilitas kinerja, dan mendorong pelaksanaan program yang berorientasi pada hasil.
Dengan demikian, Renstra diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi pedoman kerja yang mendukung terwujudnya kelembagaan Bawaslu yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi.