Wahyu Eko: Advokat Berperan Edukasi Hukum bagi Pemilih
|
Mesuji – Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji, Wahyu Eko Prasetiyo, menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada pemilih menjelang pelaksanaan pemilu 2029. Menurutnya, kehadiran advokat di tengah masyarakat tidak hanya penting dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun kesadaran warga terhadap hak dan kewajiban politik mereka.
“Advokat berperan penting membantu masyarakat memahami aturan main dalam pemilu, termasuk bagaimana menggunakan hak pilih secara benar dan bagaimana melaporkan jika terjadi pelanggaran. Edukasi hukum ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga integritas demokrasi,” ujar Wahyu Eko, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Mesuji.
Ia menambahkan, kerja sama antara Bawaslu dan para advokat dapat memperluas jangkauan sosialisasi hukum pemilu hingga ke tingkat akar rumput. “Keterlibatan advokat sangat dibutuhkan untuk menyampaikan pesan hukum secara lebih mudah dipahami oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., turut mendukung kolaborasi tersebut. Menurutnya, pemilih yang memahami aspek hukum akan lebih sadar dalam berpartisipasi secara jujur dan bertanggung jawab. “Kesadaran hukum pemilih akan memperkuat legitimasi hasil pemilu dan mencegah potensi pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Robby Ruyudha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menekankan bahwa pemahaman hukum di kalangan masyarakat juga akan membantu mempercepat penanganan laporan pelanggaran. “Semakin banyak masyarakat memahami prosedur hukum pemilu, semakin cepat pula tindak lanjut atas laporan yang masuk,” katanya.
Bawaslu Mesuji berharap kolaborasi dengan advokat dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan pemilu yang berkeadilan, transparan, dan bermartabat di daerah.