Transparansi Persidangan MK Bukti Komitmen Demokrasi Terbuka
|
Mesuji – Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip demokrasi terbuka melalui pelaksanaan persidangan yang transparan dalam menangani sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu). Keterbukaan proses persidangan menjadi bukti nyata bahwa lembaga peradilan konstitusional tersebut menjunjung tinggi akuntabilitas publik dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I, menilai bahwa keterbukaan MK dalam setiap tahap persidangan mencerminkan kematangan demokrasi Indonesia. “Transparansi dalam persidangan MK memastikan masyarakat dapat mengawasi proses hukum yang berlangsung. Ini adalah bentuk nyata dari demokrasi yang sehat dan partisipatif,” ujarnya.
Deden menambahkan, publikasi sidang secara langsung melalui media dan kanal resmi MK juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. “Ketika semua proses bisa disaksikan publik, maka kecurigaan terhadap adanya intervensi atau manipulasi dapat diminimalisir,” jelasnya.
Sementara itu, Wahyu Eko Prasetiyo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Mesuji, menyebut bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas turut mengapresiasi keterbukaan tersebut. “Keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya persidangan menjadi penguat integritas lembaga peradilan. Transparansi adalah pilar utama dalam menegakkan keadilan pemilu,” tuturnya.
Anggota Bawaslu lainnya, Robby Ruyudha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menekankan bahwa proses hukum di MK tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga mendidik masyarakat tentang pentingnya menghormati mekanisme demokrasi. “Kita harus memahami bahwa keterbukaan MK bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pendidikan politik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Dengan menerapkan asas transparansi, MK tidak hanya menjadi pengadil dalam sengketa pemilu, tetapi juga simbol kejujuran dan keterbukaan dalam sistem demokrasi. Langkah ini menjadi teladan bagi seluruh lembaga negara dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.