Lompat ke isi utama

Berita

Sanksi atas Pelanggaran Pemilu: Edukasi Hukum untuk Pemilih dan Peserta

Sanksi atas Pelanggaran Pemilu: Edukasi Hukum untuk Pemilih dan Peserta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat dan peserta pemilu terhadap sanksi atas pelanggaran pemilu sebagai bagian dari edukasi hukum. Hal ini disampaikan dalam kegiatan internal penguatan kapasitas pengawasan yang digelar di Sekretariat Bawaslu Mesuji, Senin (20/10).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menjelaskan bahwa sanksi atas pelanggaran pemilu tidak hanya dimaksudkan sebagai hukuman, tetapi juga memiliki fungsi edukatif agar masyarakat dan peserta pemilu memahami batasan hukum dalam penyelenggaraan demokrasi. “Tujuan utama dari penegakan sanksi bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mendidik agar setiap pihak patuh terhadap aturan. Kepatuhan hukum adalah fondasi dari pemilu yang berintegritas,” ujarnya.

Menurut Deden, pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan lainnya. Setiap jenis pelanggaran memiliki mekanisme dan sanksi berbeda sesuai dengan tingkat kesalahan serta dampaknya terhadap proses demokrasi.

Sementara itu, Wahyu Eko Prasetiyo, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Mesuji, menambahkan bahwa sosialisasi mengenai sanksi dan mekanisme penegakan hukum pemilu terus digencarkan kepada masyarakat. “Kami ingin membangun kesadaran bahwa pelanggaran sekecil apapun dapat berdampak besar pada keadilan pemilu. Edukasi hukum menjadi salah satu upaya pencegahan agar masyarakat tidak sekadar tahu, tetapi juga taat,” jelasnya.

Senada dengan itu, Robby Ruyudha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menuturkan bahwa Bawaslu Mesuji siap menindak setiap laporan pelanggaran secara profesional dan berkeadilan. “Kami memastikan setiap laporan akan diproses sesuai prosedur. Namun, kami juga terus mendorong masyarakat agar aktif melaporkan dugaan pelanggaran dengan data dan bukti yang kuat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Mesuji berharap edukasi hukum pemilu dapat memperkuat budaya taat aturan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. “Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, semakin kecil potensi pelanggaran. Inilah wujud nyata dari pengawasan partisipatif,” pungkas Deden.