Lompat ke isi utama

Berita

Perbedaan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, berbagai persoalan hukum kerap muncul di sepanjang tahapan, mulai dari pendaftaran peserta, masa kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Dua di antara persoalan yang paling sering ditemui adalah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Kedua istilah tersebut sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan mendasar dalam hal substansi, pihak yang terlibat, serta mekanisme penyelesaiannya. Memahami perbedaan antara pelanggaran dan sengketa Pemilu penting agar setiap kasus dapat ditangani secara tepat, sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan sebagai lembaga yang menangani kedua aspek tersebut, baik dalam fungsi pengawasan terhadap pelanggaran maupun penyelesaian sengketa antar pihak dalam proses Pemilu. Dengan pemahaman yang benar, Bawaslu dapat menegakkan keadilan Pemilu secara efektif serta menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

1. Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran Pemilu merupakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum Pemilu, baik dilakukan oleh peserta, penyelenggara, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.

Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu:
• Pelanggaran Administratif — Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilu.
Contoh: keterlambatan laporan dana kampanye, pelanggaran jadwal kampanye, atau pemasangan alat peraga di lokasi terlarang.

• Pelanggaran Kode Etik — Dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam menjalankan tugas.

• Pelanggaran Pidana Pemilu — Tindakan yang memenuhi unsur pidana, seperti politik uang, intimidasi pemilih, atau manipulasi suara.

Penanganan Pelanggaran Pemilu:
• Dilakukan oleh Bawaslu melalui tahapan penerimaan laporan, klarifikasi, kajian awal, dan rekomendasi tindak lanjut.
• Untuk pelanggaran pidana, Bawaslu bekerja sama dengan Sentra Gakkumdu (gabungan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan).

2. Sengketa Proses Pemilu

Sengketa proses Pemilu merupakan perselisihan antara peserta Pemilu dengan penyelenggara atau antar peserta Pemilu yang timbul akibat keputusan, tindakan, atau peristiwa yang dianggap merugikan salah satu pihak.

Contoh Sengketa:
• Perselisihan atas keputusan KPU terkait penetapan calon legislatif atau peserta Pemilu.
• Perbedaan pandangan antar peserta terkait pelaksanaan kampanye.
• Keberatan terhadap keputusan administratif penyelenggara yang dianggap tidak adil.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa:
• Diselesaikan oleh Bawaslu melalui tahapan pengajuan permohonan, klarifikasi, musyawarah, hingga pengambilan keputusan.
• Proses dilakukan berdasarkan prinsip cepat, sederhana, dan adil.
• Keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat secara administratif, namun dapat diuji kembali melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

3. Perbedaan Utama Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

AspekPelanggaran PemiluSengketa Proses Pemilu
Sifat PermasalahanPelanggaran terhadap aturan atau norma hukum PemiluPerselisihan atau keberatan terhadap keputusan/tindakan penyelenggara atau antar peserta
Pihak yang TerlibatPeserta Pemilu, penyelenggara, atau masyarakat umumPeserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu (misalnya KPU atau Bawaslu)
Tujuan PenangananMenindak pelanggaran untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jeraMenyelesaikan perselisihan agar hak peserta tidak dirugikan
Proses PenangananLaporan → Kajian → Tindak lanjut (dapat diteruskan ke Gakkumdu)Permohonan → Klarifikasi → Musyawarah → Putusan
Hasil AkhirRekomendasi, sanksi administratif, atau proses pidanaKeputusan administratif yang bersifat final dan mengikat
Contoh KasusPolitik uang, pelanggaran jadwal kampanye, penyalahgunaan fasilitas negaraKeputusan KPU yang dianggap tidak adil, sengketa pencalonan, penetapan DPT

4. Peran Bawaslu dalam Keduanya

• Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menindak pelanggaran sesuai kewenangan.
• Sebagai penyelesai sengketa, Bawaslu menjamin hak-hak peserta Pemilu terlindungi dari keputusan atau tindakan yang merugikan.
• Kedua fungsi ini saling melengkapi untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.

Penutup

Memahami perbedaan antara pelanggaran dan sengketa Pemilu merupakan kunci dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum pada setiap tahapan Pemilu. Bawaslu hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak keadilan Pemilu yang menjamin hak peserta dan pemilih tetap terlindungi.

Dengan mekanisme yang jelas dan tegas, Bawaslu terus berkomitmen menjaga integritas demokrasi demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.