Lompat ke isi utama

Berita

Peran Advokat Penting dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu 2029

Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menilai bahwa advokat memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa pemilu 2029. Sebagai bagian dari penegak hukum, advokat diharapkan dapat menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalitas di setiap tahapan penyelesaian sengketa pemilu.

Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menjelaskan bahwa kehadiran advokat dalam proses hukum pemilu membantu memastikan setiap laporan pelanggaran atau sengketa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Advokat berperan sebagai penjaga keadilan dengan memastikan hak-hak peserta pemilu terlindungi. Keterlibatan mereka memperkuat legitimasi proses hukum dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Wahyu Eko Prasetiyo, menambahkan bahwa advokat tidak hanya berfungsi dalam proses hukum, tetapi juga dapat menjadi agen edukasi hukum bagi masyarakat. “Peran advokat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pelaporan pelanggaran dan pentingnya menegakkan aturan dalam pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Robby Ruyudha, menekankan bahwa Bawaslu Mesuji terus membuka ruang kolaborasi dengan organisasi advokat dalam memperkuat penyelesaian sengketa secara cepat dan tepat. “Kami berharap advokat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan setiap persoalan hukum diselesaikan dengan asas keadilan dan profesionalitas,” tegasnya.

Melalui kerja sama yang erat dengan para advokat, Bawaslu Mesuji berkomitmen menjaga agar seluruh tahapan pemilu 2029 berjalan secara berkeadilan, transparan, dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang bermartabat di daerah.