Lompat ke isi utama

Berita

Peran Advokat dalam Menangani Sengketa

Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menyoroti pentingnya peran advokat dalam menangani sengketa pemilu 2029. Kehadiran advokat dinilai berperan strategis dalam memastikan penyelesaian sengketa berjalan secara adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha, menjelaskan bahwa advokat memiliki fungsi penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa, baik peserta pemilu maupun masyarakat. “Advokat membantu memastikan proses penyelesaian sengketa berlangsung objektif dan transparan, serta hak setiap pihak dapat terlindungi,” ujarnya.

Robby menambahkan, Bawaslu Mesuji terus membangun koordinasi dengan organisasi advokat di daerah untuk memperkuat kapasitas penyelesaian sengketa secara profesional. “Sinergi dengan advokat penting agar proses hukum terkait pelanggaran atau sengketa pemilu dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dalam proses demokrasi. “Kami mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Kolaborasi dengan advokat memperkuat kredibilitas proses hukum pemilu di tingkat daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Wahyu Eko Prasetiyo, menilai bahwa peran advokat juga penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pemilih. “Advokat berperan bukan hanya dalam ruang sidang, tetapi juga dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar memahami proses demokrasi secara benar,” jelasnya.

Dengan keterlibatan advokat, Bawaslu Mesuji berharap penyelesaian sengketa pemilu 2029 dapat dilakukan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan, sehingga hasil pemilu benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.