PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK 2024
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 13/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
- Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
- Kecamatan Tanjung Raya
- Kecamatan Way Serdang
- Kecamatan Mesuji Timur
- Kecamatan Mesuji
- Kecamatan Rawa Jitu Utara
Pengumuman
File Pendukung
DownloadTag
Pemilu
Publikasi