Lompat ke isi utama

Berita

Panduan Resmi Melapor Pelanggaran Pemilu Sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022

Panduan Resmi Melapor Pelanggaran Pemilu Sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022

MESUJI – Partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu merupakan elemen vital tegaknya demokrasi. Guna memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara hukum, Bawaslu Kabupaten Mesuji memberikan edukasi terkait mekanisme pelaporan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua pihak dapat menjadi pelapor. Sesuai Pasal 8 regulasi tersebut, pelapor yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) adalah:
1) Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, 
2) Peserta Pemilu, atau 
3) Pemantau Pemilu yang terakreditasi. Ketiga kategori ini berhak menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Mesuji menjelaskan terdapat dua metode penyampaian laporan, yaitu secara langsung (luring) dan daring (online). Untuk pelaporan langsung, masyarakat dapat mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten atau Panwaslu Kecamatan sesuai tempat kejadian (lokus) pelanggaran. Waktu pelayanan penerimaan laporan dibuka pada hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB. Pelapor wajib menyertakan fotokopi KTP elektronik dan bukti pelanggaran, kemudian petugas akan menuangkannya dalam Formulir Model B.1.

Sementara itu, untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, Bawaslu menyediakan layanan daring melalui laman https://sigaplapor.bawaslu.go.id. Pelapor dapat mendaftarkan akun dan menyampaikan laporan secara digital. Namun, Bawaslu Kabupaten Mesuji menekankan ketentuan Pasal 12 huruf c, di mana pelapor daring tetap diwajibkan menyerahkan bukti fisik dan dokumen identitas diri secara langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu paling lambat 2 (dua) hari setelah laporan daring dikirimkan.

Pemahaman terhadap prosedur ini sangat krusial agar laporan yang disampaikan masyarakat memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan tertib administrasi pelaporan, masyarakat turut serta menjaga kualitas penegakan hukum pemilu di Kabupaten Mesuji.