Lompat ke isi utama

Berita

Mencegah Pelanggaran Pemilu Lewat Pemahaman Hukum

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu kerap terjadi bukan semata karena niat melanggar, melainkan akibat kurangnya pengetahuan terhadap aturan hukum pemilu. Oleh sebab itu, edukasi hukum menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. “Kami terus berupaya agar seluruh elemen, baik pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu, memahami hak dan kewajibannya. Dengan begitu, potensi pelanggaran bisa ditekan sejak awal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deden menegaskan bahwa Bawaslu Mesuji tidak hanya berperan sebagai lembaga penindak, tetapi juga sebagai lembaga edukatif yang mendorong terwujudnya budaya politik berintegritas. “Kami ingin masyarakat bukan hanya takut akan sanksi, tetapi sadar bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah bagian dari tanggung jawab demokrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Wahyu Eko Prasetiyo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, menekankan bahwa pelanggaran pemilu bisa diminimalisir melalui sinergi antara pengawasan formal Bawaslu dan pengawasan partisipatif masyarakat. “Kami terus melibatkan kelompok masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dalam kegiatan sosialisasi hukum pemilu. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar pengawasan berjalan menyeluruh,” jelasnya.

Di sisi lain, Robby Ruyudha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menambahkan bahwa peningkatan kapasitas hukum masyarakat juga memperkuat mekanisme pelaporan pelanggaran. “Semakin paham masyarakat terhadap prosedur hukum, semakin mudah bagi kami menerima laporan yang valid dan dapat ditindaklanjuti secara cepat,” terangnya.

Bawaslu Mesuji menegaskan bahwa mencegah pelanggaran pemilu tidak bisa dilakukan hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan pemahaman. Melalui edukasi hukum yang berkelanjutan, diharapkan tercipta masyarakat yang sadar hukum, taat aturan, dan aktif menjaga marwah demokrasi.

“Pemilu yang berkualitas hanya bisa lahir dari masyarakat yang berpengetahuan dan berintegritas. Pemahaman hukum adalah benteng pertama untuk mencegah pelanggaran,” tutup Deden.