Lompat ke isi utama

Berita

Masyarakat Diminta Laporkan Pelanggaran Janji Politik

Masyarakat Diminta Laporkan Pelanggaran Janji Politik

Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran terkait janji politik yang disampaikan oleh peserta Pemilu. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif dan menjaga integritas pelaksanaan Pemilu yang bersih serta bermartabat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I, menegaskan bahwa janji politik merupakan bagian dari kampanye yang sah, namun harus disampaikan dengan cara yang etis, realistis, dan tidak menyesatkan. Bila janji tersebut disertai dengan pemberian materi atau fasilitas tertentu, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Bawaslu mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut aktif mengawasi jalannya kampanye. Jika ada janji politik yang disampaikan dengan cara tidak etis atau disertai iming-iming materi, segera laporkan ke Bawaslu,” ujar Deden dalam kegiatan Edukasi Pengawasan Partisipatif dan Pencegahan Politik Uang, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan agar proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik yang sadar hukum dan berintegritas.

“Semakin banyak masyarakat yang peduli dan melapor, semakin kuat upaya kita dalam menjaga Pemilu dari praktik curang dan manipulatif,” tambahnya.

Sementara itu, Wahyu Eko Prasetiyo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Mesuji, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran janji politik dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu atau melalui pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan desa.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga menjamin kerahasiaan pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika menyampaikan laporan,” kata Wahyu.

Sedangkan Robby Ruyudha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menekankan bahwa Bawaslu tidak hanya fokus pada pelanggaran administratif, tetapi juga pada pelanggaran etika dan moral dalam penyampaian janji politik.

“Banyak janji politik yang mengandung unsur manipulatif atau janji yang melampaui kewenangan jabatan. Hal seperti ini perlu diwaspadai dan bisa menjadi bagian dari pelanggaran kampanye yang akan kami telusuri,” jelas Robby.

Bawaslu Mesuji berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan Pemilu yang bersih dan transparan. Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran, baik dalam bentuk janji politik tidak realistis, politik uang, maupun kampanye yang melanggar etika.

“Laporkan setiap dugaan pelanggaran. Suara rakyat tidak boleh dibeli dan kepercayaan publik terhadap demokrasi harus dijaga bersama,” pungkas Deden.