Masyarakat Didorong Laporkan Dugaan Pelanggaran di TPS
|
Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu 2029, terutama saat proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Deden, laporan masyarakat menjadi bahan penting bagi Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lapangan. “Setiap laporan akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat tidak perlu khawatir, identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Mesuji, Wahyu Eko Prasetiyo, menambahkan bahwa bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi politik uang, kampanye di masa tenang, keberpihakan petugas TPS, atau tindakan yang mengganggu ketertiban di lokasi pemungutan suara. “Kami membuka saluran pengaduan di seluruh tingkat pengawasan, mulai dari kecamatan hingga kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, Robby Ruyudha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan bahwa pengawasan di TPS akan dilakukan secara ketat. “Kami ingin memastikan bahwa suara rakyat tidak disalahgunakan. Dengan keterlibatan masyarakat, kami percaya pengawasan akan lebih efektif,” katanya.
Bawaslu Mesuji berharap kolaborasi antara masyarakat dan pengawas pemilu dapat memperkuat integritas serta menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu 2029.