Larangan di Sekitar TPS Saat Hari H Pemungutan Suara
|
Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan netralitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I, menyampaikan bahwa masyarakat harus memahami dan menaati larangan-larangan yang berlaku di sekitar TPS. “Kami mengingatkan seluruh warga agar tidak membawa atribut partai politik, alat peraga kampanye, maupun melakukan kegiatan yang mengarah pada ajakan memilih salah satu peserta pemilu di sekitar TPS. Hal ini untuk menjaga suasana yang kondusif dan menjamin netralitas proses pemungutan suara,” ujarnya.
Larangan di sekitar TPS meliputi berbagai hal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain:
- Dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun di area TPS.
- Dilarang membawa atau mengenakan atribut partai politik, gambar, simbol, atau tanda yang berkaitan dengan peserta pemilu.
- Dilarang mengerahkan massa atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Dilarang memengaruhi pemilih, termasuk dengan bujukan, janji, atau pemberian uang.
- Dilarang membawa telepon genggam ke bilik suara untuk mendokumentasikan pilihan.
Anggota Bawaslu Mesuji, Wahyu Eko Prasetiyo, menambahkan bahwa pengawas TPS akan memantau langsung pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. “Kami sudah menyiapkan pengawas di setiap TPS agar memastikan tidak ada kegiatan yang berpotensi melanggar aturan. Pengawasan dilakukan untuk menjamin hak suara rakyat terlindungi dan hasil pemilu tetap kredibel,” tegasnya.
Sementara itu, Robby Ruyudha, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menuturkan bahwa pelanggaran di sekitar TPS dapat berimplikasi hukum. “Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Bawaslu tidak segan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum bila unsur pidana pemilu terpenuhi,” jelasnya.
Bawaslu Mesuji mengajak seluruh masyarakat, penyelenggara, dan peserta pemilu untuk bersama-sama menciptakan suasana aman, tertib, dan bermartabat pada hari pemungutan suara. “Partisipasi masyarakat bukan hanya datang ke TPS untuk memilih, tetapi juga menjaga agar prosesnya berjalan bersih dan damai,” tutup Deden Cahyono.