Inovasi Hukum Acara Perkuat Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Mesuji – Bawaslu Kabupaten Mesuji terus mendorong pembaruan sistem hukum acara dalam penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen lembaga pengawas pemilu dalam menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi di tingkat daerah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha, menjelaskan bahwa perkembangan politik yang semakin dinamis menuntut mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif dan modern. “Inovasi hukum acara diperlukan agar proses penanganan sengketa lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Robby, penerapan teknologi informasi dalam proses pelaporan dan penanganan sengketa menjadi salah satu bentuk inovasi yang kini terus dikembangkan. “Digitalisasi dokumen, sistem pelaporan daring, serta keterbukaan informasi publik merupakan langkah yang kami dorong agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memahami proses hukum yang berjalan,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menegaskan bahwa pembaruan hukum acara merupakan bagian dari tanggung jawab moral lembaga pengawas untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. “Bawaslu harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Inovasi hukum acara ini diharapkan mampu menghadirkan kecepatan sekaligus ketepatan dalam mengambil keputusan,” jelas Deden.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Wahyu Eko Prasetiyo, menambahkan bahwa inovasi di bidang hukum acara juga menjadi pintu masuk bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. “Ketika masyarakat melihat proses sengketa berjalan transparan dan adil, maka kepercayaan terhadap Bawaslu akan tumbuh kuat. Partisipasi publik dalam pengawasan pun akan meningkat,” katanya.
Bawaslu Mesuji menilai, inovasi dalam hukum acara penyelesaian sengketa pemilu bukan hanya bentuk modernisasi birokrasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat fondasi demokrasi yang berkeadilan. Dengan sistem yang semakin terbuka dan efisien, diharapkan proses pemilu ke depan dapat berjalan lebih jujur, adil, dan akuntabel.