Lompat ke isi utama

Berita

Inovasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dorong Efisiensi dan Kepastian Hukum

Mesuji – Dalam upaya memperkuat integritas pemilu dan memastikan setiap laporan pelanggaran ditangani secara cepat dan adil, Bawaslu Kabupaten Mesuji menyoroti pentingnya inovasi dalam hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu. Perkembangan regulasi dan peningkatan kapasitas lembaga pengawas menjadi kunci dalam menjamin keadilan pemilu yang demokratis.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha, menjelaskan bahwa dinamika politik yang semakin kompleks menuntut adanya sistem penyelesaian sengketa yang lebih efisien, transparan, dan berbasis teknologi. “Kami berupaya agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Inovasi hukum acara menjadi keharusan agar proses penyelesaian sengketa lebih responsif terhadap kebutuhan demokrasi modern,” ujarnya.

Ia menambahkan, inovasi tersebut tidak hanya terkait dengan aspek prosedural, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi. “Digitalisasi pelaporan, transparansi tahapan, serta kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum di bidang pemilu,” tambah Robby.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menegaskan bahwa pembaruan hukum acara penyelesaian sengketa bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemilu. “Kita tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat. Efisiensi waktu dan kepastian hukum menjadi tujuan utama dari inovasi yang sedang kita dorong,” jelas Deden.

Senada dengan itu, Wahyu Eko Prasetiyo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menilai bahwa inovasi hukum acara ini sejalan dengan semangat Bawaslu untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan. “Semakin cepat dan akurat proses penyelesaian sengketa, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas. Inovasi hukum acara ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal keadilan pemilu,” ungkapnya.

Melalui pembaruan hukum acara dan pemanfaatan teknologi, Bawaslu Mesuji berharap dapat menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif, berintegritas, dan menjamin hak setiap pihak secara proporsional. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat di Kabupaten Mesuji.