Deden Cahyono: Inovasi Hukum Acara Demi Kepastian Hukum Pemilu
|
Mesuji – Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menegaskan bahwa inovasi dalam hukum acara penyelesaian sengketa pemilu menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum serta memperkuat integritas demokrasi di tingkat daerah. Menurutnya, pembaruan hukum acara bukan hanya soal teknis, melainkan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menghadirkan keadilan yang transparan, cepat, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Hukum acara yang adaptif akan memberikan arah dan kepastian bagi seluruh pihak yang berperkara. Dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, inovasi diperlukan agar setiap proses berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan profesionalisme,” ujar Deden.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Mesuji terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta menyesuaikan prosedur hukum dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan lapangan. “Digitalisasi proses penanganan sengketa dan sistem informasi hukum acara adalah contoh nyata inovasi yang kami dorong agar proses lebih efisien dan dapat diakses oleh publik,” tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Robby Ruyudha, menyampaikan bahwa pembaruan hukum acara juga diharapkan dapat mengurangi potensi tumpang tindih prosedur serta mempercepat pengambilan keputusan. “Dengan sistem yang lebih sederhana dan terukur, Bawaslu dapat menjamin setiap laporan masyarakat diproses secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” jelas Robby.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Wahyu Eko Prasetiyo, menambahkan bahwa kepastian hukum yang dihasilkan dari inovasi hukum acara akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas. “Transparansi dan akuntabilitas merupakan roh dari setiap inovasi yang kami lakukan. Masyarakat harus merasa bahwa hukum bekerja untuk keadilan, bukan sekadar aturan formal,” tegasnya.
Melalui penerapan inovasi hukum acara yang modern dan terintegrasi, Bawaslu Mesuji bertekad untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adaptif, terbuka, dan berkeadilan. Langkah ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.