Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rangka Penyamaan Persepsi dan Pemahaman, Dalam Acara Fokus Group Discussion (FGD) Bawaslu Mesuji Dan KPU Mesuji Bedah Pasal PKPU 4 TAHUN 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik

HUMAS BAWASLU - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Menghadiri acara forum focus group discussion PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (01/08/2022) di Kantor KPU Kabupaten Mesuji.

Pada sambutanya ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto menyampaikan dengan adanya FGD ini sangat bagus dalam menyamakan persamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu, pada PKPU 4 tahun 2022 ada lampiran kerja KPU ada kolam yang di tanda tangani Bawaslu harus sesuai dengan apa yang dipaparkan di PKPU 4.

Imani selaku anggota KPU mengutarakan FGD ini bertujuan dalam Mencermati dan memahami kalimat-kalimat yang ada di PKPU 4 tahun 2022, pada kesempatan tersebut KPU memutuskan jika pada verifikasi parpol ada anggota yang sudah menikah namun tidak memiliki akta nikah maupun surat nikah maka di TMS kan karena sesuai dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2019 dan mengaju juga di PKPU Nomor 4 tahun 2022 menikah dibawah 17 tahun belom bisa memiliki akta maupun surat nikah diatas 19 tahun surat dan akta nikah baru bisa diterbitkan.

Ketua KPU Aly Yasir juga menjelaskan dalam pemahaman terhadap petunjuk yang ada di PKPU 4 tahun 2022 yang menjelaskan TMS maupun MS. Ketua KPU juga berharap kepada Bawaslu untuk mengutuskan stafnya untuk stanbay di KPU, KPU juga sudah memberikan akses sipol kepada Bawaslu dalam bentuk upaya membuka diri kepada Bawaslu.

Di akhir penghujung ketua Bawaslu juga akan menyamakan persepsi dengan KPU dengan cara berdiskusi yang nantinya menghasilkan persamaan persepsi, " sumber dari suatu permasalahan biasanya terjadi karena kurangnya sosialisasi dan diskusi sesama penyelenggara, kami juga besok akan mulai star mengawasi dan mengutuskan staf kami ke KPU", pungkas Apri

/*! elementor - v3.6.6 - 08-06-2022 */ .elementor-heading-title{padding:0;margin:0;line-height:1}.elementor-widget-heading .elementor-heading-title[class*=elementor-size-]>a{color:inherit;font-size:inherit;line-height:inherit}.elementor-widget-heading .elementor-heading-title.elementor-size-small{font-size:15px}.elementor-widget-heading .elementor-heading-title.elementor-size-medium{font-size:19px}.elementor-widget-heading .elementor-heading-title.elementor-size-large{font-size:29px}.elementor-widget-heading .elementor-heading-title.elementor-size-xl{font-size:39px}.elementor-widget-heading .elementor-heading-title.elementor-size-xxl{font-size:59px}

Dokumentasi

WhatsApp Image 2022-08-01 at 14.02.28 WhatsApp Image 2022-08-01 at 14.10.27 WhatsApp Image 2022-08-01 at 14.10.31 WhatsApp Image 2022-08-01 at 14.10.32 WhatsApp Image 2022-08-01 at 14.10.44
Tag
Pemilu
Publikasi