Bawaslu Tegaskan Proses Sengketa Harus Adil dan Transparan
|
Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa pemilu 2029 harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap hasil pemilu di tingkat daerah.
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menyatakan bahwa prinsip keadilan dan keterbukaan menjadi dasar utama dalam setiap proses penanganan sengketa. “Setiap laporan atau keberatan yang masuk akan ditangani secara profesional, tanpa keberpihakan, dan dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Wahyu Eko Prasetiyo, menambahkan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. “Masyarakat harus mengetahui bahwa setiap tahapan penyelesaian sengketa dilakukan terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Robby Ruyudha, menegaskan bahwa Bawaslu Mesuji juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi advokat, untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelesaian sengketa. “Kami mengedepankan keadilan substantif. Semua keputusan diambil berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan kepentingan politik,” tegasnya.
Bawaslu Mesuji berharap seluruh peserta pemilu, masyarakat, dan pemangku kepentingan dapat memahami bahwa proses sengketa bukan untuk mencari kemenangan sepihak, melainkan demi menjaga keadilan dan keutuhan demokrasi di Kabupaten Mesuji.