Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mesuji Tegaskan Perbedaan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Mesuji — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Kedua hal tersebut sering kali dianggap sama, padahal memiliki perbedaan mendasar baik dari segi substansi, pihak yang terlibat, maupun mekanisme penyelesaiannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menjelaskan bahwa pemahaman yang keliru dapat berdampak pada kesalahan dalam pelaporan maupun penanganan kasus di lapangan. “Bawaslu memiliki kewenangan dalam dua fungsi penting, yaitu pengawasan terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Masyarakat perlu memahami perbedaan keduanya agar dapat menyalurkan laporan dengan tepat,” ujarnya.

Deden menambahkan, pelanggaran Pemilu merupakan setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum Pemilu, baik dilakukan oleh peserta, penyelenggara, maupun pihak lain yang terlibat. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran administratif, kode etik, dan pidana Pemilu. “Misalnya politik uang, pelanggaran jadwal kampanye, atau penyalahgunaan fasilitas negara. Untuk pelanggaran pidana, penanganannya dilakukan bersama Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Sementara itu, Robby Ruyudha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu berbeda dengan pelanggaran. Sengketa timbul akibat keputusan atau tindakan penyelenggara yang dianggap merugikan peserta Pemilu. “Contohnya sengketa penetapan calon legislatif atau keberatan terhadap keputusan administratif KPU. Proses penyelesaiannya dilakukan melalui permohonan, klarifikasi, musyawarah, hingga keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat secara administratif,” terangnya.

Menurut Robby, penanganan sengketa dilakukan berdasarkan prinsip cepat, sederhana, dan adil. Hal ini untuk memastikan setiap peserta Pemilu mendapatkan perlindungan hukum yang sama. “Bawaslu bukan hanya bertugas menindak pelanggaran, tetapi juga menjadi penengah yang menjamin hak setiap peserta terjaga,” tambahnya.

Sementara Wahyu Eko Prasetiyo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Mesuji, menekankan bahwa kedua fungsi tersebut merupakan wujud komitmen lembaganya dalam menjaga integritas demokrasi. “Melalui pengawasan dan penyelesaian sengketa, Bawaslu memastikan Pemilu berjalan jujur, adil, dan bermartabat. Inilah bentuk nyata tanggung jawab kami kepada masyarakat Mesuji,” pungkasnya.

Dengan pemahaman yang benar tentang perbedaan pelanggaran dan sengketa Pemilu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi. Bawaslu Mesuji terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Pemilu secara profesional, transparan, dan berintegritas.