Bawaslu Mesuji Perkuat Pengawasan Janji Politik Peserta Pemilu
|
Mesuji – Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji memperkuat langkah pengawasan terhadap janji politik yang disampaikan oleh peserta Pemilu. Upaya ini dilakukan untuk memastikan agar janji-janji kampanye tetap dalam koridor hukum, tidak bersifat menyesatkan, dan tidak mengandung unsur politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap janji politik menjadi salah satu fokus penting dalam pengawasan tahapan kampanye. Menurutnya, janji politik sering kali dijadikan alat untuk menarik simpati pemilih, namun perlu dikontrol agar tidak melanggar etika dan aturan kampanye.
“Janji politik boleh disampaikan, tetapi harus realistis dan tidak menjanjikan sesuatu yang melampaui kewenangan jabatan. Kami akan menindaklanjuti setiap temuan atau laporan masyarakat terkait janji politik yang tidak sesuai aturan,” ujar Deden dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye di Kantor Bawaslu Mesuji, Rabu (23/10/2025).
Ia menambahkan, Bawaslu Mesuji telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan desa untuk memperketat pemantauan kegiatan kampanye, terutama terhadap narasi janji politik yang berpotensi menyesatkan publik atau berindikasi suap politik.
“Selain pengawasan langsung, kami juga mengoptimalkan partisipasi masyarakat agar ikut melaporkan jika menemukan pelanggaran. Keterlibatan publik menjadi kunci menciptakan Pemilu yang jujur dan adil,” lanjutnya.
Sementara itu, Wahyu Eko Prasetiyo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menegaskan pentingnya edukasi kepada peserta Pemilu agar memahami batasan dalam penyampaian janji kampanye.
“Peserta Pemilu harus tahu bahwa setiap janji politik memiliki konsekuensi hukum dan etika. Jangan sampai janji yang tidak realistis justru mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tegas Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama, Robby Ruyudha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa Bawaslu Mesuji siap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran berupa janji politik yang disertai pemberian uang, barang, atau fasilitas tertentu.
“Pelanggaran seperti itu masuk kategori politik uang dan bisa dikenakan sanksi pidana. Kami akan melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap Robby.
Melalui berbagai langkah pencegahan dan pengawasan, Bawaslu Mesuji berharap agar seluruh peserta Pemilu dapat menjalankan kampanye secara bermartabat, menjunjung etika politik, serta menghormati hak pilih masyarakat tanpa manipulasi dan iming-iming janji berlebihan.
“Pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud jika semua pihak berkomitmen menjaga integritasnya. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, karena pengawasan yang kuat harus melibatkan masyarakat secara aktif,” tutup Deden.