Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mesuji Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan berlangsung. Ajakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas, jujur, dan adil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menegaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh warga negara. “Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan demokrasi. Tanpa pengawasan publik, integritas Pemilu akan sulit dijaga,” ujarnya.

Apa yang Dapat Dilaporkan

Masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran Pemilu, meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, maupun sengketa proses Pemilu.

Anggota Bawaslu Mesuji Robby Ruyudha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. “Kami berkomitmen untuk memproses setiap laporan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” katanya.

Siapa yang Dapat Melapor

Laporan dapat disampaikan oleh perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, partai politik, maupun peserta Pemilu yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran.

Cara Melapor

Bawaslu Mesuji menyediakan beberapa kanal pelaporan agar masyarakat mudah menyampaikan laporan, antara lain:

  • Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji di [alamat kantor lengkap];
  • Melalui surat elektronik (email) ke [alamat email resmi];
  • Melalui laman resmi atau aplikasi pengaduan daring (jika tersedia) dengan melampirkan data dan bukti pendukung.

Syarat Laporan

Agar laporan dapat ditindaklanjuti, pelapor wajib menyertakan identitas (nama, alamat, dan nomor kontak), uraian kejadian secara jelas, serta bukti awal seperti foto, video, atau dokumen. Laporan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.

Anggota Bawaslu Mesuji Wahyu Eko Prasetiyo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menambahkan bahwa perlindungan terhadap pelapor menjadi perhatian utama. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Semua laporan akan ditangani dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan,” tegasnya.

Mari Awasi Pemilu Bersama

Bawaslu Mesuji menegaskan bahwa pengawasan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Melalui pelaporan aktif masyarakat, potensi pelanggaran dapat dicegah dan ditindak sejak dini.

“Dengan melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga turut menjaga kemurnian suara rakyat,” pungkas Deden Cahyono.