Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ajak Peserta Pemilu Hindari Ujaran Kebencian

Bawaslu Ajak Peserta Pemilu Hindari Ujaran Kebencian

Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mengimbau seluruh peserta pemilu, simpatisan, serta masyarakat untuk menjauhi praktik ujaran kebencian dalam setiap aktivitas politik. Ujaran kebencian tidak hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak persatuan bangsa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menegaskan bahwa ujaran kebencian merupakan bentuk pelanggaran etika dan hukum yang harus dihindari dalam komunikasi politik. “Politik seharusnya menjadi sarana untuk membangun gagasan, bukan menyebarkan kebencian. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga lisan, tulisan, dan perilaku agar tetap dalam koridor demokrasi yang santun,” ujarnya.

Menurut Deden, peserta pemilu memiliki tanggung jawab moral untuk memberi contoh kepada masyarakat dalam berpolitik yang beretika. “Setiap pernyataan publik memiliki dampak. Jika komunikasi politik dijalankan dengan penuh kebencian, maka yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan permusuhan,” tambahnya.

Anggota Bawaslu Mesuji, Wahyu Eko Prasetiyo, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menyampaikan bahwa Bawaslu terus memperkuat upaya pencegahan terhadap penyebaran ujaran kebencian, terutama di media sosial. “Ruang digital harus menjadi tempat berbagi gagasan yang konstruktif, bukan arena saling menjatuhkan. Kami mendorong peserta pemilu dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi politik,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi politik yang berbasis fakta dan data. “Hoaks dan ujaran kebencian sering berjalan beriringan. Dengan komunikasi yang jujur dan faktual, maka potensi konflik bisa diminimalisir,” kata Wahyu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Mesuji Robby Ruyudha, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menambahkan bahwa ujaran kebencian bisa menjadi awal terjadinya pelanggaran pemilu maupun tindak pidana. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat. Pencegahan lebih baik dilakukan melalui edukasi dan pengawasan bersama,” tegasnya.

Bawaslu Mesuji terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga suasana politik yang damai, adil, dan beretika. Melalui pengawasan partisipatif, sosialisasi, serta literasi politik, Bawaslu berharap seluruh tahapan pemilu dapat berjalan kondusif tanpa diwarnai ujaran kebencian dan provokasi.