Lompat ke isi utama

Berita

Tugas dan Fungsi dalam Pengawasan Pemilu

Mengenal Bawaslu: Tugas dan Fungsi dalam Pengawasan Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia melalui fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan umum. Bawaslu hadir sebagai pengawal integritas proses pemilu agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL).

Bawaslu memiliki tugas utama untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, mencegah dan menindak pelanggaran serta sengketa proses pemilu. Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penetapan hasil, termasuk masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi.

Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu bertugas menerima laporan pelanggaran pemilu, melakukan penanganan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang seperti KPU dan aparat penegak hukum. Selain itu, Bawaslu juga berperan aktif dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi secara cerdas dan kritis dalam setiap kontestasi politik.

Di tingkat daerah, seperti Bawaslu Kabupaten Mesuji, pengawasan dilakukan secara berjenjang dan menyeluruh dengan melibatkan pengawas pemilu kecamatan, kelurahan/desa, serta partisipasi masyarakat melalui pengawasan partisipatif.

Dengan segala tugas dan kewenangan tersebut, Bawaslu diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap proses pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi serta pengawasan bersama menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan pemilu yang bermartabat dan berintegritas.