Lompat ke isi utama

Berita

Tren Pelanggaran Kampanye dari Tahun ke Tahun di Mesuji

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mencatat bahwa pola pelanggaran kampanye dalam setiap penyelenggaraan pemilu menunjukkan tren yang berubah, namun tetap terjadi dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan, pelanggaran kampanye di Mesuji kini tidak hanya bersifat konvensional, tetapi juga merambah ke ranah digital seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial oleh peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menyampaikan bahwa meskipun jumlah pelanggaran cenderung menurun dibandingkan pemilu sebelumnya, karakter pelanggarannya mengalami pergeseran.

“Dulu pelanggaran paling banyak berupa pemasangan alat peraga kampanye di lokasi terlarang dan pelibatan aparatur desa. Kini, kami juga menghadapi tantangan baru seperti penyebaran hoaks, kampanye hitam, dan akun anonim yang memproduksi materi kampanye di media sosial tanpa identitas jelas,” ujar Deden.

Berdasarkan data hasil pengawasan, pada Pemilu 2019 Bawaslu Mesuji mencatat 27 kasus pelanggaran kampanye, yang sebagian besar bersifat administratif. Sementara pada Pemilu 2024, jumlah pelanggaran menurun menjadi 19 kasus, namun pelanggaran digital meningkat hampir dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.

Anggota Bawaslu Mesuji, Wahyu Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan tren pelanggaran ini menjadi perhatian serius pihaknya. “Kami tidak hanya fokus pada pengawasan langsung di lapangan, tetapi juga memperkuat pemantauan di ruang digital. Tim pengawasan kami aktif memantau media sosial, bekerja sama dengan kepolisian dan Kominfo untuk menindak akun-akun yang berpotensi melanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Robby Ruyudha menegaskan bahwa upaya pencegahan menjadi kunci agar tren pelanggaran tidak kembali meningkat. “Kami terus mendorong peserta pemilu dan masyarakat untuk memahami aturan kampanye yang berlaku. Sosialisasi dan pendidikan politik menjadi cara efektif agar kesadaran hukum dan etika kampanye semakin tinggi,” jelasnya.

Bawaslu Mesuji menilai bahwa perubahan pola pelanggaran kampanye mencerminkan dinamika demokrasi yang terus berkembang. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya harus adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi juga kolaboratif dengan seluruh elemen masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan pelaksanaan kampanye pada pemilu berikutnya dapat berjalan tertib, damai, dan berintegritas.