Supervisi Bawaslu Kabupaten di Kecamatan Tanjung Raya
|
Bawaslu Mesuji, Ketua dan Pelaksana Teknis serta Pelaksana Pendukung Bawaslu Kabupaten Mesuji melaksanakan supervisi terkait dengan Perekrutan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada di Kantor Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya pukul 14.00. Senin, 16/01/2022
Pelaksanaan supervisi Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya, Ketua Iin Sumarso, S.Pd dan Anggota M. Sholehan beserta Staf Teknis dan Pendukung.
Apri Susanto, S.Pd selaku Ketua Bawaslu Mesuji memberikan saran terkait salah satu syarat bagi PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi PERPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf b, menyebutkan bahwa saat pendaftaran paling rendah berusia 21 Tahun untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Calon Anggota PKD dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perubahan syarat Batas usia ini Apri Susanto beraharap kepada Kaum Muda agar bersedia melibatkan diri pada pesta demokrasi ini terlebih lagi dalam hal pengawasan dan pencegahan sehingga besar harapan terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil.
Apri Juga berpesan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Mesuji dalam perekrutan PKD harus yang memiliki mental Baja, mengingat tugas sebagai PKD ini sangat berat karena berhadapan langsung dengan petarung pendukung partai Politik.
Iin Sumarso sangat mengapresasi kinerja Ketua Bawaslu Mesuji sebagai Kordiv SDMO mau turun langsung ke jajaran pengawas tingkat kecamatan memastikan kinerja serta memberikan saran-saran mendukung bagi jajarannya.
Penerbit : lita