Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Perkara 39 Kabupaten Mesuji - Mahkamah Konstitusi RI

Sidang Perkara 39 Kabupaten Mesuji

Dalam perkara ini, tidak ditemukan laporan atau temuan terkait pelanggaran pemilihan maupun permohonan sengketa pemilihan. Berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten Mesuji, terdapat tiga laporan yang diterima selama tahapan pemilu: dua laporan sebelum tahap pendaftaran calon dan satu laporan pada tahap kampanye terkait netralitas kepala desa.

Tidak ada laporan yang secara langsung terkait dengan nama calon Bupati Mesuji. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mesuji menunjukkan bahwa nama Elfianah telah terverifikasi oleh KPU Kabupaten Mesuji melalui KTP Elektronik yang diunggah dalam aplikasi Silonkada dengan status "benar."

Selain itu, klaim mengenai alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang tidak terbukti. Berdasarkan hasil patroli pengawasan dan data inventarisasi APK, seluruh alat peraga yang terdeteksi telah ditertibkan sesuai ketentuan.