Lompat ke isi utama

Berita

SIARAN PERS Bawaslu Kabupaten Mesuji : Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji

Dokumentasi Siaran Pers 27 November 2024

Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji

Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media daring mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji, yaitu Saudara Wahyu Eko Prasetyo, kami menyampaikan hal-hal berikut:

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 134 Ayat (2) yang mengatur sumpah/janji anggota Bawaslu;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 Huruf C, yang mewajibkan pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta Pasal 5 Ayat (2) tentang kewajiban melayani hak koreksi.

Klarifikasi:

  • Informasi Tidak Berdasar
    Pemberitaan tersebut mengandung narasi yang didasarkan pada asumsi tanpa konfirmasi kepada pihak terkait. Hal ini bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  Pasal 6 Huruf c "mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar";
  • Konteks Foto yang Disalahartikan
    Foto yang digunakan dalam pemberitaan diambil pada 26 November 2024, pada masa hari tenang sebelum Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati. Pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Mesuji sedang melaksanakan patroli pengawasan berdasarkan Instruksi Bawaslu Nomor 23 Tahun 2024, yang salah satu intruksinya "pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang".
  • Kegiatan Patroli pada Posko Paslon 04
    Pada 26 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, tim patroli mendatangi Posko Pemenangan Paslon 04 di Kecamatan Panca jaya dengan tujuan melakukan pendekatan persuasif guna membersihkan banner APK yang masih terpasang di hari tenang. Langkah ini merupakan bagian dari tugas pengawasan pemilu dan dilakukan tanpa keberpihakan kepada pihak mana pun.
  • Permintaan Hak Koreksi
    Kami meminta kepada media yang telah mempublikasikan berita terkait untuk melayani hak koreksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat (2) "pers wajib melayani hak koreksi", agar masyarakat dapat menerima informasi yang sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Mesuji tetap berkomitmen menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan mandiri, profesional, netral, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Siaran pers ini diharapkan dapat menjadi koreksi terhadap informasi yang tidak tepat, akurat dan benar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 yang berintegritas.

Kontak Informasi:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Bawaslu Kabupaten Mesuji
Alamat: Jl. Z.A. Pagar Alam, Desa Brabasan, Tanjung Raya - Mesuji
Telepon: 0851-9711-1119