Robby Ruyudha: Putusan MK Harus Dihormati Semua Pihak
|
Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menyerukan kepada seluruh pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu). Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kedewasaan politik dan komitmen terhadap prinsip demokrasi konstitusional yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha, menegaskan bahwa setiap putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi dasar sah bagi hasil pemilu yang diterima masyarakat. “Putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat, wajib menghormatinya sebagai keputusan hukum tertinggi dalam ranah konstitusional,” ujarnya.
Robby menjelaskan bahwa penghormatan terhadap putusan MK merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. “Demokrasi tidak hanya diukur dari proses pemungutan suara, tetapi juga dari kemampuan kita menerima hasilnya dengan lapang dada. Inilah bentuk kedewasaan berdemokrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I, menyampaikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di MK adalah sarana konstitusional untuk mencari keadilan bagi para pihak yang merasa dirugikan. “Setiap peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan gugatan, namun ketika putusan sudah dibacakan, maka kewajiban kita adalah menerima dan menghormatinya sebagai keputusan negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu Eko Prasetiyo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menambahkan bahwa Bawaslu siap berperan aktif dalam setiap tahapan proses hukum di MK. “Kami hadir membawa fakta pengawasan di lapangan agar majelis hakim dapat melihat secara objektif. Prinsipnya, transparansi dan kejujuran harus menjadi landasan bersama,” ungkapnya.
Bawaslu Mesuji berharap seluruh pihak mampu menempatkan putusan MK sebagai titik akhir dari setiap sengketa hasil pemilu. Dengan demikian, semangat persatuan dapat terjaga, dan hasil pemilu dapat diterima sebagai wujud nyata dari kehendak rakyat yang berdaulat.