Robby Ruyudha Jelaskan Prosedur Sengketa Proses Pemilu
|
Mesuji — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji terus memperkuat pemahaman publik dan peserta Pemilu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Robby Ruyudha, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji.
Menurut Robby, sengketa proses Pemilu merupakan perselisihan yang timbul akibat adanya keputusan, tindakan, atau peristiwa yang dianggap merugikan salah satu pihak dalam proses Pemilu. Sengketa dapat terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara atau antar peserta Pemilu. “Sengketa muncul ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU atau tindakan penyelenggara lainnya. Contohnya, dalam penetapan calon legislatif, pelaksanaan kampanye, atau keputusan administratif yang dianggap tidak adil,” jelasnya.
Robby menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. “Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan oleh pihak yang merasa dirugikan, kemudian dilakukan klarifikasi, musyawarah antar pihak, hingga pengambilan keputusan oleh Bawaslu. Semua proses dilakukan dengan prinsip cepat, sederhana, dan adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Robby menjelaskan bahwa keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat secara administratif. Namun, pihak yang tidak puas dengan hasilnya tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami pastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel. Tujuannya agar hak peserta Pemilu terlindungi dan keadilan tetap ditegakkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menyampaikan bahwa pemahaman tentang sengketa proses Pemilu sangat penting bagi peserta dan masyarakat. “Bawaslu hadir tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga menjadi penengah yang menjamin keadilan bagi semua pihak. Dengan memahami prosedur sengketa, kita dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan Pemilu berjalan demokratis,” katanya.
Bawaslu Mesuji berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi hukum kepemiluan dan memperkuat kapasitas pengawasan di tingkat masyarakat. Melalui peran aktif publik, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih cepat dan berkeadilan, demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Mesuji.