Prinsip Jujur dan Adil Menjadi Landasan Utama dalam Pengawasan Pemilu
|
Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bahwa prinsip jujur dan adil (jurdil) merupakan fondasi utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Penerapan prinsip ini diyakini menjadi kunci terciptanya proses demokrasi yang bermartabat dan menghasilkan pemimpin berlegitimasi kuat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mesuji, Wahyu Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa prinsip jujur dimaknai sebagai penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tanpa manipulasi, kecurangan, atau tindakan yang merugikan peserta maupun pemilih. Sementara itu, prinsip adil berarti memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh peserta pemilu serta memastikan hak-hak pemilih terlindungi.
“Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat di setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Tujuannya agar seluruh proses berlangsung transparan dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Wahyu Eko di Mesuji, Senin (29/09/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan prinsip jujur dan adil tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, pengawasan partisipatif menjadi kekuatan penting untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
“Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran. Sinergi antara masyarakat, peserta, dan penyelenggara pemilu akan memperkuat integritas demokrasi kita,” tutupnya.