Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Masyarakat Perlu Memahami Perannya dalam Setiap Proses Demokrasi
|
Masyarakat perlu memahami secara jelas perbedaan antara Pemilu dan Pilkada sebagai bagian dari edukasi politik yang mendasar dalam kehidupan berdemokrasi. Kedua proses ini merupakan bentuk kedaulatan rakyat, namun memiliki ruang lingkup, tujuan, serta lembaga penyelenggara yang berbeda.
Pemilu (Pemilihan Umum) diselenggarakan secara nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Proses ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan tahapan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan pemilihan yang dilakukan di tingkat daerah, untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya. Pelaksanaan Pilkada mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan proses yang lebih menekankan pada kedekatan kandidat dengan isu lokal serta partisipasi masyarakat di daerah masing-masing.
Perbedaan mendasar juga terlihat dari penyelenggara teknis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas menyelenggarakan kedua jenis pemilihan, namun dalam praktiknya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki peran sentral dalam Pilkada. Di sisi lain, pengawasan terhadap kedua proses pemilihan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bawaslu Kabupaten Mesuji menegaskan pentingnya sosialisasi berkelanjutan untuk membangun pemahaman masyarakat agar aktif, cerdas, dan kritis dalam berpartisipasi di setiap proses demokrasi, baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Seringkali masyarakat menganggap Pemilu dan Pilkada itu sama, padahal keduanya memiliki konteks hukum, teknis pelaksanaan, serta cakupan wilayah yang berbeda. Pemahaman ini penting agar partisipasi masyarakat tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi, diskusi publik, serta edukasi politik, Bawaslu terus berupaya menguatkan kapasitas masyarakat sebagai pemilih yang berdaya dan sadar hukum.