Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN JADWAL TES PSIKOLOGI DAN KETENTUAN PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG UTARA, KABUPATEN MESUJI, KABUPATEN TULANG BAWANG, KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DAN KABUPATEN WAY KANAN

PENGUMUMAN JADWAL TES PSIKOLOGI DAN KETENTUAN PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG UTARA, KABUPATEN MESUJI, KABUPATEN TULANG BAWANG, KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DAN KABUPATEN WAY KANAN

A. WAKTU PELAKSANAAN Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terbagi menjadi 2 jenis Tes yaitu Tes Psikologi CAT dan Tes Psikologi Manual, yang akan dilaksanakan pada: 1. Tes Psikologi CAT - Hari/Tanggal: Selasa, 4 Juli 2023 - Lokasi: Universitas Malahayati, Ruang Lab. CBT Jl. Pramuka No.27, Kemiling Permai, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35152 2. Tes Psikologi Manual - Hari/Tanggal: Rabu, 5 Juli 2023 - Lokasi: Swiss-Belhotel Lampung Jl. Rasuna Said No.18, Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35214 Jadwal dan Pembagian sesi Tes Psikologi CAT dan Tes Psikologi Manual dapat dilihat pada Lampiran Pembagian sesi Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Lampung. B. KETENTUAN PELAKSANAAN Tata tertib pelaksanaan Tes Psikologi Seleksi bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan sebagai berikut: 1. Peserta Seleksi mengikuti Tes Psikologi pada hari/tanggal/lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 2. Peserta Seleksi wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan proses registrasi. 3. Peserta Seleksi wajib membawa kartu peserta dan identitas diri (KTP/Kartu Keluarga asli atau fotokopi yang dilegalisir) dan menunjukkannya kepada panitia pelaksana sebelum memasuki ruang tes. Identitas akan diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan. 4. Peserta yang terlambat 30 menit tidak diperkenankan mengikuti tes psikologi dan tahapan selanjutnya. 5. Peserta Seleksi wajib menggunakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut: a. Peserta Laki-Laki: baju kemeja lengan panjang berwarna putih, celana panjang warna gelap, dan sepatu. b. Peserta Perempuan: baju kemeja lengan panjang berwarna putih, rok panjang warna gelap, dan sepatu (peserta yang menggunakan hijab dapat menyesuaikan). 6. Peserta Seleksi hanya diperbolehkan membawa ke dalam ruang tes: a. Alat tulis pribadi (pensil 2B, pensil HB, penghapus, rautan, dan ballpoint berwarna biru dan hitam). b. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). c. Kartu Peserta. 7. Peserta dilarang saling meminjam peralatan (alat tulis, perlengkapan pribadi) dengan peserta lain. 8. Peserta dilarang membawa ke dalam ruang tes psikologi: a. Alat komunikasi. b. Senjata api/tajam. c. Jam tangan dan aksesoris lainnya. d. Jaket. e. Tas. f. Buku catatan. g. Alat hitung. h. Alat lain yang berbasis teknologi. 9. Benda atau barang selain yang dimaksud pada angka 8 harus diserahkan kepada panitia Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan. 10. Peserta yang tidak terdaftar dalam daftar tes psikologi tidak dapat mengikuti tes psikologi. 11. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan yang tidak menaati jadwal dan ketentuan di atas dapat dibatalkan/digugurkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan sebagai peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. C. TAMBAHAN 1. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan wajib hadir tepat waktu dan mematuhi isi Pengumuman Jadwal Tes Psikologi dan Ketentuan Pelaksanaan Tes Psikologi Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan. 2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami isi Pengumuman Jadwal Tes Psikologi dan Ketentuan Pelaksanaan Tes Psikologi Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan ini menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Rundown Tes Psikologi

DOWNLOAD

Pembagian Sesi Tes Psikologi

DOWNLOAD

Ketentuan dan Jadwal Tes Psikologi

DOWNLOAD
Tag
Bawaslu Memanggil
Publikasi