Partisipasi Publik Diperkuat Lewat Inovasi Hukum Acara
|
Mesuji – Bawaslu Kabupaten Mesuji terus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu melalui inovasi hukum acara penyelesaian sengketa. Inovasi ini dirancang untuk menciptakan sistem hukum yang lebih terbuka, adaptif, dan partisipatif, sehingga masyarakat dapat ikut mengawal jalannya proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menjelaskan bahwa keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam menjaga integritas demokrasi. “Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Inovasi hukum acara kami dorong agar masyarakat dapat berperan aktif dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa, baik melalui pelaporan, pemantauan, maupun pemberian informasi,” ujarnya.
Deden menambahkan bahwa Bawaslu Mesuji kini tengah mengembangkan sistem digital yang memungkinkan publik untuk memantau jalannya proses hukum secara terbuka. “Dengan digitalisasi pelaporan dan publikasi putusan, masyarakat dapat melihat bagaimana proses hukum berjalan secara cepat dan transparan. Ini bentuk nyata demokrasi partisipatif yang kami bangun,” tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Robby Ruyudha, menuturkan bahwa inovasi hukum acara juga berfungsi untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. “Kami memastikan setiap laporan diproses dengan cepat dan tuntas. Sistem yang transparan membuat publik dapat menilai secara langsung kinerja Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Wahyu Eko Prasetiyo, menilai bahwa inovasi hukum acara yang terbuka akan memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Ketika publik memahami mekanisme hukum pemilu, mereka tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga bagian dari solusi dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil,” katanya.
Melalui inovasi hukum acara yang partisipatif, Bawaslu Mesuji berharap dapat menciptakan ekosistem pengawasan yang inklusif dan berbasis kolaborasi. Dengan keterlibatan masyarakat secara aktif, proses hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga milik bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Mesuji.