Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Marwah Birokrasi: Netralitas ASN Adalah Komitmen Sepanjang Waktu

Menjaga Marwah Birokrasi: Netralitas ASN Adalah Komitmen Sepanjang Waktu

MESUJI – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kali dipahami secara sempit hanya sebagai kewajiban saat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung. Padahal, prinsip netralitas melekat erat pada jabatan dan etika profesi yang harus dijaga sepanjang waktu, baik di masa tahapan maupun di masa jeda (non-tahapan). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menekankan pentingnya pemahaman ini demi menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Dalam konstruksi ketatanegaraan, ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi fundamental ini menuntut birokrasi yang steril dari intervensi politik praktis. Ketika seorang abdi negara mulai menunjukkan keberpihakan pada kekuatan politik tertentu, maka objektivitas dalam melayani masyarakat berpotensi tercederai. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan setara tanpa memandang latar belakang atau afiliasi politik.

Dasar hukum mengenai hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dengan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Larangan ini berlaku absolut dan tidak mengenal istilah "libur" meskipun kotak suara sedang tidak digelar.

Di era digital saat ini, tantangan menjaga netralitas semakin kompleks. Jejak digital di media sosial sering kali menjadi jebakan bagi ASN yang kurang waspada. Aktivitas sederhana seperti memberikan tanda suka (like), berkomentar, atau menyebarkan konten yang bermuatan dukungan politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, etika bermedia sosial menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan agar marwah birokrasi tetap terjaga.

Melalui narasi edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Mesuji mengajak seluruh jajaran ASN untuk menanamkan kesadaran bahwa netralitas adalah bentuk loyalitas tegak lurus kepada negara dan peraturan perundang-undangan, bukan kepada figur politik. Dengan menjaga jarak yang sama dari semua kepentingan politik, ASN turut berkontribusi dalam menciptakan iklim pemerintahan yang kondusif, stabil, dan tepercaya di mata publik.