Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Mengawal Demokrasi

Mengenal Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Mengawal Demokrasi

MESUJI – Sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki peran sentral dalam menjamin tegaknya keadilan pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas dan wewenang lembaga ini dirancang secara komprehensif, mulai dari aspek pencegahan, pengawasan aktif, hingga penindakan hukum.

Tugas pokok Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hanya terbatas pada pengawasan saat hari pemungutan suara. Lebih luas dari itu, tugas pengawasan melekat pada setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, masa kampanye, hingga rekapitulasi suara. Bawaslu juga bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di wilayahnya. Paradigma yang dikedepankan adalah pencegahan; memastikan potensi pelanggaran dapat diredam sebelum terjadi.

Selain tugas pengawasan, undang-undang juga memberikan "gigi" kepada Bawaslu berupa wewenang eksekutorial. Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat maupun peserta pemilu. Lebih jauh lagi, lembaga ini memiliki wewenang "quasi-peradilan" untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu yang terjadi antar-peserta pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara (KPU).

Kombinasi antara tugas pengawasan yang ketat dan wewenang penindakan yang kuat ini bertujuan satu hal: memastikan proses demokrasi berjalan di atas rel aturan yang adil (fair play). Bawaslu hadir untuk menjamin bahwa hak konstitusional warga negara terlindungi dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang setara.

Melalui pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat melihat Bawaslu sebagai benteng keadilan demokrasi. Sinergi antara kewenangan formal Bawaslu dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama terwujudnya pemilu yang berintegritas dan bermartabat di Kabupaten Mesuji.