Memahami Netralitas ASN dalam Pemilu, Kunci Menjaga Demokrasi Tetap Sehat
|
Mesuji – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Netralitas berarti ASN tidak memihak atau terlibat dalam dukungan terhadap peserta Pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menegaskan bahwa setiap ASN dilarang menunjukkan keberpihakan politik, terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan peserta Pemilu, maupun membuat pernyataan yang menguntungkan atau merugikan kandidat tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif dan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menuturkan bahwa netralitas ASN merupakan kunci menjaga profesionalitas birokrasi serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan tanpa intervensi politik. “ASN adalah pelayan publik, bukan pelayan partai politik. Menjaga netralitas adalah bentuk kontribusi nyata bagi keberlangsungan demokrasi dan Pemilu yang berkualitas,” ujarnya di Mesuji, Senin (18/8/2025).
Deden menambahkan, dasar hukum mengenai netralitas ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta peraturan teknis dari Kementerian PAN-RB dan Bawaslu. Aturan-aturan tersebut menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas ASN dalam setiap tahapan Pemilu.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Bawaslu Kabupaten Mesuji terus melakukan sosialisasi, pemantauan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayah Bumi Ragab Begawe Caram. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Mesuji.