Kategori Pelanggaran Pemilu: Administratif, Etik, dan Pidana
|
Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji terus mengedukasi masyarakat untuk memahami berbagai kategori pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai upaya menjaga integritas demokrasi. Secara umum, pelanggaran Pemilu terbagi menjadi tiga jenis, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan pelanggaran pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin pelaksanaan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
“Pemahaman terhadap jenis pelanggaran ini penting agar masyarakat, peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu dapat berperan aktif menjaga kemurnian proses demokrasi,” ujarnya.
1. Pelanggaran Administratif Pemilu
Pelanggaran administratif merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya meliputi keterlambatan pelaksanaan tahapan, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, kesalahan administrasi dalam pencalonan, atau pelanggaran terhadap tata cara kampanye.
Penanganan pelanggaran administratif dilakukan oleh Bawaslu melalui mekanisme pemeriksaan, klarifikasi, serta rekomendasi perbaikan kepada KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran etik berkaitan dengan perilaku atau tindakan penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan kode etik penyelenggara Pemilu. Pelanggaran ini tidak hanya menyangkut kesalahan prosedural, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas pribadi penyelenggara, seperti keberpihakan, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku yang mencoreng kehormatan lembaga.
Proses penanganan pelanggaran etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan laporan yang dapat diajukan oleh masyarakat, peserta Pemilu, maupun sesama penyelenggara Pemilu.
3. Pelanggaran Pidana Pemilu
Pelanggaran pidana Pemilu merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jenis pelanggaran ini antara lain meliputi politik uang, kampanye di luar jadwal, perusakan alat peraga, manipulasi hasil suara, serta tindakan lain yang melanggar hukum.
Penanganan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pemahaman terhadap ketiga kategori pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Mesuji mengimbau seluruh elemen masyarakat, peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu untuk berperan aktif menjaga integritas serta transparansi di setiap tahapan Pemilu.
Anggota Bawaslu Mesuji Wahyu Eko Prasetiyo menambahkan, partisipasi publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran merupakan bagian penting dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan berintegritas.
Bawaslu Kabupaten Mesuji berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran Pemilu demi terwujudnya proses demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Mesuji.