Integritas Penyelenggara Pemilu: Fondasi Utama Kepercayaan Publik
|
MESUJI – Dalam ekosistem demokrasi, peran penyelenggara pemilu (baik jajaran KPU maupun Bawaslu) sangatlah vital. Bawaslu Kabupaten Mesuji menekankan bahwa kompetensi teknis dalam memahami regulasi saja tidak cukup. Di atas segalanya, integritas moral dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap penyelenggara guna menjaga kepercayaan publik (public trust).
Mengacu pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, setiap individu yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu diikat oleh sumpah jabatan dan prinsip dasar kode etik. Prinsip tersebut meliputi kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Penyelenggara pemilu ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Jika wasit tidak netral atau memihak salah satu tim, maka jalannya pertandingan akan kacau dan hasilnya tidak akan diakui. Demikian pula dalam pemilu, pelanggaran terhadap kode etik memiliki konsekuensi serius. Ketidaknetralan atau keberpihakan penyelenggara kepada peserta pemilu tertentu tidak hanya mencoreng nama baik lembaga, tetapi juga dapat memicu konflik horizontal di masyarakat dan mencederai legitimasi hasil pemilu itu sendiri.
Oleh karena itu, sanksi tegas menanti bagi mereka yang melanggar kode etik, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan hingga pemberhentian tetap tidak hormat melalui sidang etik DKPP.
Bawaslu Kabupaten Mesuji mengingatkan bahwa menjaga integritas adalah kerja kolektif dan terus-menerus. Godaan materi dan intervensi politik adalah ujian nyata di lapangan. Namun, dengan memegang teguh etika, penyelenggara pemilu sesungguhnya sedang merawat masa depan demokrasi di Bumi Ragab Begawe Caram. Integritas adalah mahkota yang harus dijaga sampai akhir masa tugas.