Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

rakor sentra gakkumdu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 31 Januari hingga 02 Februari 2025 di Hotel Horison. Rapat yang bertujuan mengevaluasi penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pemilihan Serentak 2024 ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Mesuji.

Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji, Robby Ruyudha, S.I.P., dalam sambutannya menyatakan bahwa evaluasi ini sangat penting untuk mengidentifikasi tantangan, kendala, dan solusi yang lebih efektif dalam menangani pelanggaran pemilihan. "Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan penanganan pelanggaran di masa mendatang," ujar Robby. Ia juga menambahkan, "Melalui evaluasi yang komprehensif ini, kita dapat menemukan langkah-langkah strategis yang lebih baik dalam memastikan setiap pelanggaran dapat ditangani dengan lebih efektif dan transparan."

Dalam rapat tersebut, sejumlah topik dibahas, antara lain: analisis kasus pelanggaran, koordinasi lintas lembaga antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, identifikasi tantangan di lapangan, serta rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum pada pemilihan mendatang. Rapat ini juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam Gakkumdu untuk menangani pelanggaran pemilihan secara cepat, tepat, dan transparan.

Dengan evaluasi ini, diharapkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mesuji dapat meningkatkan kapasitas dan efektivitasnya dalam menegakkan hukum pemilihan, demi tercapainya Pemilihan Serentak 2024 yang jujur, adil, dan bermartabat.