Dukungan Bawaslu Mesuji untuk Harmonisasi Regulasi Pemilu dan Pilkada
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menyatakan dukungannya terhadap upaya harmonisasi regulasi antara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dukungan ini sejalan dengan sorotan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda yang menilai masih terdapat ketidaksinkronan dalam batas waktu serta mekanisme penanganan pelanggaran pada dua ajang demokrasi tersebut.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Lampung pada Kamis (13/2/2025), Herwyn mengungkapkan bahwa perbedaan mekanisme ini menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga efektivitas penegakan hukum pemilu.
“Batas waktu penanganan pelanggaran dalam Pemilu adalah 7+7 hari kerja di luar hari libur, sementara dalam Pilkada hanya 3+2 hari termasuk hari libur,” ujar Herwyn.
Ia menambahkan, perbedaan tersebut seringkali memengaruhi koordinasi dan efektivitas pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, Bawaslu RI mendorong adanya penyesuaian regulasi agar sistem penanganan pelanggaran dapat lebih terintegrasi dan adil di semua tingkatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Mesuji menyatakan kesiapan lembaganya untuk ikut berperan aktif dalam proses evaluasi dan penyempurnaan aturan.
“Kami di Bawaslu Mesuji mendukung penuh langkah Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI dalam mendorong harmonisasi regulasi. Sinkronisasi ini penting agar seluruh jajaran pengawas di daerah dapat bekerja dengan pedoman yang seragam dan efektif,” ujar Ketua Bawaslu Mesuji.
Selain menyoroti aspek regulasi, Bawaslu Mesuji juga berkomitmen memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas agar memahami aturan secara utuh serta meningkatkan kemampuan teknis penanganan pelanggaran. Pelatihan berkelanjutan bagi pengawas tingkat kecamatan dan desa menjadi bagian dari strategi tersebut.
Ketua Bawaslu Mesuji menegaskan bahwa kejelasan regulasi akan berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum pemilu, terutama dalam mencegah pelanggaran administratif, politik uang, maupun etika penyelenggara.
“Jika regulasi harmonis dan dipahami dengan baik, maka pengawasan akan lebih efektif dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi semakin kuat,” tambahnya.
Langkah ini juga mendapat apresiasi dari Komisi II DPR RI, yang menilai evaluasi dan sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu menjadi kunci dalam menciptakan sistem kepemiluan yang lebih transparan dan akuntabel.
Untuk diketahui, kegiatan evaluasi tersebut turut dihadiri oleh Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI, Pj. Gubernur Lampung, Forkopimda, Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung, Sentra Gakkumdu, serta para kepala daerah se-Provinsi Lampung.
Dengan dukungan ini, Bawaslu Mesuji menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan, menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, serta berkontribusi aktif dalam pembenahan sistem demokrasi yang inklusif, adil, dan berkeadilan.