Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan di Masa Non-Tahapan Pemilu

non tahapan pemilu

Mesuji – Masa non-tahapan Pemilu merupakan periode di luar jadwal resmi tahapan penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada masa ini, tidak terdapat kegiatan resmi seperti pendaftaran calon, kampanye, ataupun pemungutan suara. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap melaksanakan fungsi pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan integritas dan transparansi demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menjelaskan bahwa masa non-tahapan menjadi momentum penting bagi jajaran pengawas Pemilu untuk memperkuat kelembagaan serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan sebelumnya. “Kami tidak berhenti bekerja hanya karena tahapan Pemilu selesai. Justru pada masa ini kami melakukan refleksi, perbaikan sistem, dan penguatan kapasitas pengawas di semua tingkatan,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi tantangan, meningkatkan efektivitas regulasi, serta memastikan kesiapan teknis dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan datang. Selain itu, Bawaslu Mesuji juga memanfaatkan masa non-tahapan untuk meningkatkan literasi politik masyarakat melalui kegiatan edukasi kepemiluan dan sosialisasi partisipatif.

“Edukasi politik menjadi bagian penting dari pencegahan pelanggaran. Kami ingin masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam demokrasi agar ikut berperan aktif menjaga kejujuran dan keadilan Pemilu,” tambah Deden.

Meski tanpa tahapan resmi, pengawasan tetap berjalan. Bawaslu menegaskan bahwa setiap potensi pelanggaran, ketidaknetralan aparatur, maupun indikasi pelanggaran etik akan terus diawasi dan ditindak sesuai ketentuan. Upaya ini menjadi wujud komitmen Bawaslu dalam menjaga nilai-nilai demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Mesuji.