Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mesuji Tegaskan Mekanisme Sengketa Proses Pemilu Dilaksanakan Secara Adil dan Terbuka

Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat dan peserta Pemilu terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan secara adil, transparan, serta menjamin hak peserta Pemilu tidak dirugikan oleh keputusan atau tindakan penyelenggara.

Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam pelaksanaan demokrasi karena adanya perbedaan pandangan dan kepentingan antar peserta. “Sengketa proses Pemilu bisa terjadi antara peserta dengan penyelenggara, atau antar peserta, akibat keputusan atau tindakan yang dianggap merugikan. Oleh karena itu, Bawaslu hadir untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara cepat, terbuka, dan berkeadilan,” ujarnya.

Deden menegaskan, mekanisme penyelesaian sengketa yang dijalankan Bawaslu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan prosesnya mencakup pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, klarifikasi dan musyawarah antar pihak, hingga pengambilan keputusan yang dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum.

“Setiap keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat dalam lingkup administratif Pemilu, meskipun masih dapat diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Prinsip kami sederhana: cepat, adil, dan transparan,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Mesuji Robby Ruyudha, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menambahkan bahwa keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab Bawaslu menjaga integritas Pemilu. “Penyelesaian sengketa bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang menjaga kepercayaan publik agar Pemilu tetap berjalan dengan damai dan bermartabat,” jelasnya.

Menurut Robby, Bawaslu Mesuji berkomitmen memastikan setiap peserta Pemilu memiliki kesempatan yang sama dalam kontestasi politik tanpa diskriminasi. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memahami prosedur pengajuan sengketa agar penyelesaian berjalan efektif dan tidak mengganggu tahapan Pemilu.

Dengan penerapan mekanisme sengketa yang cepat dan terbuka, Bawaslu Mesuji berharap keadilan Pemilu dapat terwujud, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi semakin kuat. “Kepastian hukum dan integritas Pemilu adalah fondasi bagi terwujudnya demokrasi yang berkualitas,” tutup Deden.