BAWASLU MESUJI MEMBUKA POSKO PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
|
Mesuji, 4 November 202 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji memberitahukan bagi para sahabat Bawaslu dan seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pemilihan umum yang berkaitan dengan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam rangka penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota calon DPRD Kabupaten Mesuji oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, terdapat potensi sengketa yang dapat mengakibatkan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan kepada Bawaslu. Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan apabila ada peserta pemilu yang mengalami kerugian langsung sebagai akibat dari penentuan DCT. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Penting untuk diinformasikan bahwa Anda memiliki opsi untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk pengajuan langsung, Anda dapat mengunjungi loket penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Mesuji. Sementara itu, pengajuan tidak langsung dapat dilakukan melalui laman Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu (SIPS).
Tetap diperhatikan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu harus diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penetapan keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Waktu penerimaan permohonan adalah pada hari Senin hingga Rabu, mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mesuji telah siap memberikan dukungan teknis dalam proses penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dukungan tersebut mencakup loket penerimaan permohonan serta petugas yang ditunjuk dari staf di lingkungan sekretariat Bawaslu Mesuji.
Bawaslu Kabupaten Mesuji mengajak semua pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan terkait pemilihan umum untuk ikut serta dalam menjalani prosedur yang telah ditetapkan dalam menyelesaikan sengketa ini. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kontak media yang tertera di bawah ini:
Kontak Media:
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji.
Alamat: JL. Z.A Pagar Alam, Brabasan, Tanjung Raya, Mesuji, Lampung.
Website: http://Mesuji.Bawaslu.go.id
Email: Set.Mesuji@bawaslu.go.id
Tag
Publikasi