Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mesuji melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasl 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Melakukan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dimulai dengan kegiatan “Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 di Kantor Bawaslu Kabupten Mesuji yang beralamatkan JL. Z.A. Pagar Alam, Brabasan, Tanjung Raya, Mesuji, Lampung. Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto, S.Pd., S.H. Sebagai Pembina Apel didampingi oleh Emron Tolib, S.T., S.H., Bambang Wahyudi, S.Pd.I., S.H. Selaku Anggota dan Zulkifli Selaku BPP. Turut Hadir Sebagai Peserta Apel jajaran Sekretariat Bawaslu Mesuji. Dalam Amanah Apri menyampaikan Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih; Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih; Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU; Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih; dan Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” dilakukan minimal 2 (dua) kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024. Perlu Disampaikan Bahwa Kegiatan Apel ini dilaksanakan di seluruh Panwaslu kecamatan se-kabupaten Mesuji. Previous Next
Tag
Pencegahan
Pengawasan
Publikasi