Bawaslu Mesuji Jelaskan Tiga Kategori Pelanggaran Pemilu
|
Mesuji – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji terus memperkuat edukasi publik mengenai pentingnya memahami kategori pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., menjelaskan bahwa pelanggaran Pemilu secara umum terbagi menjadi tiga kategori, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan pelanggaran pidana. “Pemahaman terhadap tiga kategori pelanggaran ini menjadi kunci agar masyarakat, peserta Pemilu, dan penyelenggara dapat sama-sama menjaga kemurnian proses demokrasi,” ujar Deden.
Deden menambahkan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Mesuji tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui upaya peningkatan literasi hukum dan kepemiluan kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat tidak sekadar menjadi penonton, tetapi ikut aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu Eko Prasetiyo, Anggota Bawaslu Mesuji selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menjelaskan bahwa pelanggaran administratif berkaitan dengan tata cara atau prosedur tahapan Pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, keterlambatan pelaksanaan tahapan, kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih, atau pelanggaran tata cara kampanye.
Sementara itu, pelanggaran etik menyangkut perilaku penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan kode etik penyelenggara Pemilu, seperti keberpihakan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang mencoreng integritas lembaga. Pelanggaran ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan laporan dari masyarakat, peserta Pemilu, atau sesama penyelenggara.
Adapun pelanggaran pidana Pemilu merupakan tindakan yang diatur sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seperti praktik politik uang, kampanye di luar jadwal, perusakan alat peraga, hingga manipulasi hasil suara. Penanganannya dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Anggota Bawaslu Mesuji lainnya, Robby Ruyudha, menegaskan pentingnya sinergi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran. “Partisipasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan Pemilu di Mesuji berlangsung jujur, adil, dan bermartabat,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Mesuji berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal jalannya setiap tahapan Pemilu. Komitmen pengawasan yang kuat menjadi landasan utama untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Mesuji.