Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Hak dan Kewajiban Pemilih dalam Pemilu

Bawaslu Ingatkan Hak dan Kewajiban Pemilih dalam Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mengingatkan masyarakat untuk memahami dan menjalankan hak serta kewajiban sebagai pemilih pada Pemilu. Langkah ini dilakukan guna memastikan partisipasi yang aktif, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menentukan masa depan bangsa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, menyampaikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih sesuai peraturan perundang-undangan. “Hak memilih adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Namun, hak ini juga diiringi kewajiban untuk mematuhi aturan dan menjaga suasana demokratis,” ujarnya.

Menurut Deden, hak pemilih antara lain mencakup:

  1. Memilih dalam Pemilu sesuai daftar pemilih.
  2. Mendapatkan informasi tentang peserta Pemilu.
  3. Menyampaikan pendapat secara bebas dan rahasia.

Sementara itu, kewajiban pemilih meliputi:

  1. Menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.
  2. Mematuhi tata tertib pemungutan suara.
  3. Menghormati perbedaan pilihan politik.

Bawaslu Mesuji juga mengimbau masyarakat untuk menolak praktik politik uang, berita bohong, maupun kampanye hitam. “Pemilih yang cerdas adalah mereka yang memilih berdasarkan visi, misi, dan rekam jejak kandidat, bukan karena iming-iming materi,” tambah Deden.

Sebagai informasi, Pemilu merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Partisipasi aktif masyarakat tidak hanya menjadi hak konstitusional, tetapi juga tanggung jawab moral demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.