Lompat ke isi utama

Berita

Analisis Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Mesuji

Kabupaten Mesuji, 07 Agustus 2023 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menggelar "Rapat Dalam Kantor (RDK) Membahas Identifikasi Potensi Kerawanan Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024." Acara ini dihadiri oleh seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Mesuji dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, serta anggota Bawaslu Wahyu Eko Prasetyo. Dalam rapat ini, Panwaslu Kabupaten Mesuji memaparkan identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu tahun 2024 di berbagai kecamatan. Berikut adalah beberapa hasil identifikasi dan strategi pencegahan yang diuraikan: **Kecamatan Mesuji Timur** - Identifikasi Potensi: Kampanye Hitam, Penggunaan Uang dalam Kampanye, Pelanggaran Aturan Kampanye, Penyalahgunaan Wewenang dan Fasilitas Negara, Penyalahgunaan Media Sosial, Ancaman Kekerasan, Keterlambatan Logistik di desa isolir. - Strategi Pencegahan: Imbauan kepada KPU untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, instruksi kepada jajaran untuk strategi pencegahan berdasarkan lokalitas, peluncuran Indeks Kerawanan Tematik, pengawasan melekat, sinergi pengawasan kampanye dengan pengawasan dana kampanye, dan edukasi melalui website dan media sosial Bawaslu. **Kecamatan Mesuji** - Identifikasi Potensi: Pelanggaran Aturan Kampanye, Netralitas ASN, Ancaman Kekerasan. - Strategi Pencegahan: Imbauan kepada peserta Pemilu untuk mematuhi ketentuan sosialisasi dan kampanye, strategi pencegahan berdasarkan lokalitas, pengawasan melekat, dan sinergi dengan multistakeholder Pemilu. **Kecamatan Tanjung Raya** - Identifikasi Potensi: Pelanggaran Aturan Kampanye, Pelanggaran Terkait Keterlibatan Pejabat Desa. - Strategi Pencegahan: Imbauan kepada KPU, instruksi kepada jajaran, pengawasan terhadap kepatuhan prosedur, sinergi dengan pengawasan dana kampanye, dan Posko Aduan Masyarakat. **Kecamatan Panca Jaya** - Identifikasi Potensi: Kampanye Hitam, Penggunaan Uang dalam Kampanye, Keterlibatan Aparatur Pemerintah, Penyalahgunaan Media Sosial, Pelanggaran Aturan Kampanye. - Strategi Pencegahan: Imbauan kepada KPU, instruksi kepada jajaran, pengawasan melekat, sinergi dengan pengawasan dana kampanye, dan pencegahan kolaboratif bersama multistakeholder Pemilu. **Kecamatan Simpang Pematang** - Identifikasi Potensi: Penggunaan Uang dalam Kampanye, Ketidaksetaraan Akses dan Sumber Daya, Keterlibatan Aparatur Pemerintah, Penyalahgunaan Media Sosial, Pelanggaran Aturan Kampanye, Ancaman Kekerasan. - Strategi Pencegahan: Imbauan kepada peserta Pemilu, strategi pencegahan berdasarkan lokalitas, pengawasan melekat, dan edukasi melalui website dan media sosial Bawaslu. **Kecamatan Way Serdang** - Identifikasi Potensi: Pelanggaran Aturan Kampanye, Ancaman Kekerasan. - Strategi Pencegahan: Imbauan kepada peserta Pemilu, strategi pencegahan berdasarkan lokalitas, pengawasan melekat, dan sinergi dengan pengawasan dana kampanye. **Kecamatan Rawa Jitu Utara** - Identifikasi Potensi: Penggunaan Uang dalam Kampanye, Ancaman Kekerasan. - Strategi Pencegahan: Imbauan kepada KPU, instruksi kepada jajaran, pengawasan melekat, sinergi dengan pengawasan dana kampanye, dan Posko Aduan Masyarakat. Selama rapat ini, Bawaslu Kabupaten Mesuji juga merumuskan strategi pencegahan yang mencakup imbauan kepada KPU dan peserta Pemilu, instruksi kepada jajaran, pengawasan melekat, peluncuran Indeks Kerawanan Tematik, sinergi pengawasan dengan pengawasan dana kampanye, edukasi publik, dan mendirikan Posko Aduan Masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye. Dengan mengidentifikasi potensi kerawanan dan merumuskan strategi pencegahan ini, Bawaslu Kabupaten Mesuji berharap dapat menjaga integritas dan keberlangsungan Pemilu Tahun 2024. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan pemilihan yang fair dan demokratis.
Tag
Publikasi